Foto: Surat Disposisi Jadwal Tamu Bupati |
TaDahnews.com, Nabire -- Berdasarkan Disposisi Bupati Kabupaten Nabire, Mesak Magai, S.Sos., M.Si, menyampaikan jadwal Tamu Bupati.
Surat yang dikeluarkan tertanggal 3 Januari 2022, bernomor, 800/141/SET, yang berisikan tiga poin.
Poin pertama, dalam surat Bupati Nabire merupakan hal di dalam keaktifan kerja Pemerintahan Kabupaten Nabire.
"Hari Senin, Selasa, dan Jumat adalah hari kerja, tidak melayani tamu," yang ditulis di surat Bupati tersebut, dikutip media ini.
Poin kedua, adapun kerja Bupati Nabire menjalankan fungsi kontrol ke setiap tempat usaha atau kegiatan usaha milik swasta dan pemerintah.
"Hari Rabu melayani tamu, Swasta, BUMN, BUMD, mulai jam 09:00 s/d 13:00 WIT," menurut surat Bupati.
Poin Ketiga, Bupati Kabupaten Nabire juga menyediakan waktu bagi masyarakat umum yang akan menyempatkan waktu untuk bertemu Mesak Magai.
"Hari Kamis, Melayani tamu (masyarakat umum) mulai jam 10:00 s/d 13:00 WIT," dalam surat tersebut.
Tutup Bupati juga menyampaikan pesan bahwa Pengumuman yang disampaikan ini agar dilaksanakan dan dimaklumi. (*)
Admin