Foto: Surat Edaran/ET |
TaDahnews.com, Nabire -- Bupati Nabire mengeluarkan Surat Edaran, Nomor: 005/2615/SET, guna menyambut, merasakan nuansa Natal bagi Nasrani, dan merayakan Natal 2021 dengan penuh ketenangan dan damai.
Surat tersebut tertanggal 25 November 2021 dan tembusan kepada FORKOPIMDA dan Kasat Pol PP Kabupaten Nabire.
Ini Isi Surat Edaran, Menjelang Perayaan Natal 24 - 25 Desember 2021, maka disampaikan hal-hal berikut:
1. Bahwa terhitung mulai tanggal 1 Desember 2021 semua Kantor Instansi Pemerintah baik Otonom maupun Vertikal, BUMN / BUMD, Restoran, Perhotelan, Supermarket, Minimarket, Toko dan Kantor Swasta di Wilayah Kabupaten Nabire wajib memasang pohon Natal.
2. Bagi para Agen Distributor, Toko, maupun Kios Tempat Penjualan Minuman Beralkohol untuk tidak melakukan aktifitas Jual/Beli Minuman Beralkohol terhitung mulai tanggal 1 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
3. Tempat Hiburan, seperti; Bar, Karaoke, Kafe, Panti Pijat, agar ditutup mulai tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
4. Bagi ASN, Karyawan Perusahaan Swasta, Karyawan Supermarket, Karyawan Minimarket, dan Karyawan Toko yang beragama Nasrani diwajibkan memakai Topi Santa Claus mulai tanggal 1 Desember 2021 sampai tanggal 30 Desember 2021.
Isi Surat ini ditujukan kepada kepala OPD / Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN / BUMD, dan Pimpinan Dunia Usaha.
Berdasarkan Surat Edaran juga, di Nabire telah dilakukannya swiping penjualan Toto Gelap (ToGel), Rolex, dan sejenisnya oleh Gabungan TNI, POLRI, dan Sat Pol PP, dan hingga berita ini diturunkan, masih dalam pantauan keamanan.
Reporter : Denis Tekege
Editor : Admin
Editor : Admin