Foto: KEPMENKEU/dok. |
TaDahnews.com, Nasional – Ada 199 daerah yang mendapatkan sanksi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Yaitu: 156 kabupaten, 26 Kota, dan 17 Provinsi. Sanksi ini berupa Penundaan Pembayaran Gaji kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti pada berita sebelumnya terkait “Isu Penundaan GajiASN” bahwa ini penjelasan mengapa ada penundaan pembayaran gaji. Namun, yang
menjadi pertanyaannya, Kabupaten Deiyai termasuk di dalam yang mendapatkan sanksi,
Apakah Bupati bisa menjelaskan terkait sanksi itu secara transparan ke seluruh
ASN?
Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) bernomor: 8/KM.7/2021
tentang penundaan penyaluran dana transfer umum bagi pemerintah daerah yang
tidak memenuhi pengalokasian belanja wajib.
Isi dari Kepmenkeu itu atau alasan hukum atas Kepmenkeu
Republik Indonesia itu berdasarkan; Menimbang, Mengingat, dan Memutuskan dengan
menetapkan delapan poin atas sanksi itu dan untuk itu 199 daerah segera
menyelesaikan persoalannya masing-masing agar sanksinya dicabut. Sehingga, para
ASN bisa mendapatkan hak mereka.
Download PDF KEPMENKEU terkait berita ini di sini, Klik.