Iklan

iklan

Menanti Putusan MK Terkait Pemilukada, Ini Himbauan DPRD Nabire dan ABM!

Tabloid Daerah
3.17.2021 | 8:31:00 AM WIB Last Updated 2021-04-03T01:19:38Z
iklan

Foto: Kantor Mahkama Konstitusi/ilst.

Nabire, TaDahnews.com
– Jelang putusan MK (Mahkamah Konstitusi) nanti, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nabire dan Asosiasi Bupati Meepago (ABM) menghimbau sekaligus mengajak warga Nabire agar apapun hasil putusannya harus diterima dengan tenang dan bijak.

 

Hal ini tegas disampaiakan oleh DPRD Nabire, Sekretaris Komisi A, Bidang Hukum dan Pemerintahan, Rohedi M. Cahya, perwakilan Partai Berkarya. Dan, Sekertaris ABM, Yakobus Dumupa, Bupati Kabupaten Dogiyai.

 

“Apapun keputusan MK terkait sengketa pemilukada Nabire, kami sangat mengharapkan agar masyarakat tetap menghormati hasil putusan MK dan menjaga keamanan, juga dewasa dalam berpolitik,” kata Rohedi kepada media ini.

 

Tambahnya, dua perkara pemilukada di Kabupaten Nabire adalah permohonan perkara Nomor: 84/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Fransiscus Xaverius Mote dan Tabroni bin M. Cahya, dan permohonan perkara Nomor: 101/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Yufinia Mote dan Muhammad Darwis.

 

Sementara itu, ABM mengajak warga Kabupaten Nabire agar tenang dan bijak menerima hasil putusan MK.

 

“Apapun hasilnya keputusan Mahkamah Konstitusi nanti, harus diterima oleh semua pihak tanpa mempersoalkannya, sebab sifatnya sudah final dan mengikat,” pungkas Yakobus Dumupa, kepada media ini Rabu (17/3/2021), siang, waktu Papua (WP).

 

Dalam keterangan pers itu, Sekertaris ABM menjelaskan bahwa sudah pasti keputusan yang diambil para hakim Mahkamah Konstitusi itu berdasarkan alasan dan pertimbangan yang rasional dan obyektif. Untuk itu, para pihak yang bersengketa, terutama para pasangan calon dan pendukunnya diminta menjaga kedamaian dan keharmonisan hidup masyarakat jelang putusan MK nanti.

 

“Dilarang menyampaikan, menyebarkan hal-hal yang berujung pada konflik kekerasan atau kerusuhan, dilarang juga melakukan tindakan-tindakan yang saling memprovokasi antara satu sama lain,” tegasnya.

 

Tambah Dumupa bahwa apapun hasil putusannya harus dilaksanakan oleh para pihak secara baik dan benar, pihak yang akan diperintahkan untuk melaksanakan putusan MK harus bekerja secara baik, benar, jujur, dan adil serta tidak memihak.

 

“Perlu diingat bahwa kepentingan politik memang penting, tetapi yang lebih penting adalah persaudaraan dan persahabatan. Oleh karena itu, jagalah tali persaudaraan dan persahabatan antara satu sama lain, sekalipun berbeda dukungan dan pilihan politik,” tutupnya.

 

 

Reporter    :  Nelsy E. Dogopia
Editor         :  Admin

Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menanti Putusan MK Terkait Pemilukada, Ini Himbauan DPRD Nabire dan ABM!

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan