Foto: Kantor Mahkamah Konstitusi/ilst |
Jakarta, TaDahnews.com – Berkas perkara Pemilukada di Kabupaten Nabire yang diajukan Fransiscus Xaverius Mote dan Tabroni bin M. Cahya, Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 3, dan yang diajukan Yufinia Mote dan Muhammad Darwis, paslon Nomor urut 1, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Nabire, Papua Tahun 2020.
MK
dalam putusannya menyatakan bahwa hasil pencoblosan dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan
hasil suara tidak sah,” disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/3/2021), siang waktu
Jakarta, dikutip media ini.
Hasyim
menyampaikan bahwa putusan itu didasari lantaran daftar pemilih tetap (DPT)
yang tidak valid. Bahkan, data pemilih yang ditetapkan KPU Daerah (KPUD) Nabire
dinilai tidak logis.
Hasyim
menambahkan, MK membatalkan surat keputusan (SK) KPU Nabire Nomor 54 tentang
penetapan rekapitulasi hasil suara tanggal 17 Desember 2020.
"Memerintahkan
PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh (TPS) Kabupaten Nabire," bunyi
putusan tersebut.
Tutupnya,
PSU harus dimulai dengan pemutakhiran DPT. MK memberikan waktu 90 hari kepada
KPUD Nabire untuk melakukan PSU sejak putusan dibacakan. Hasil pemungutan suara
dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) baru tentang penetapan hasil rekap suara
tanpa harus dilaporkan hasilnya ke MK.
(Admin)