Iklan

iklan

Masyarakat Pendukung Paslon Nomor Urut 2 Datangi Bawaslu, Ini Pernyataan Sikap

Tabloid Daerah
11.16.2020 | 5:09:00 AM WIB Last Updated 2021-12-05T17:01:05Z
iklan

Foto: Masyarakat Pendukung Paslon 02, Mesak-Isamil
datangi Bawaslu/dok. TaDahNews.com

TaDahNews.com, Nabire – Terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia, pengurus Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Mesak – Ismail bersama dengan masyarakat yang dibatasi 15 orang sesuai protokol covid-19 oleh Polres Nabire, datangi Bawaslu Kabupaten Nabire dan mempertegas, mempertanyakan kandidat lain yang diduga menyalahi aturan PKPU dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi politik praktis.


Hal ini dibenarkan oleh koordinator masyarakat pendukung saat berada di dalam ruangan Bawaslu.


“Kami datang ini tentu atas nama masyarakat pendukung paslon nomor urut 2 yang menghendaki proses demokrasi yang sedang kita jalan dari sejak tahapan awal hingga saat ini, berharap bahwa semua berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,” kata koordinator masyarakat pendukung Mesak-Ismail, Hengky Kegou kepada Bawaslu, dikutip media ini, Senin (16/11/2020), Pukul 10:00 Pagi Waktu Papua.


Masih soal demokrasi, lanjutnya sisi lain kami datang ini juga adalah menghendaki supaya proses demokrasi yang sedang dijalankan oleh penyelengggara pemilu itu betul-betul diawasi, dikawal, supaya kita sama-sama bisa menghindari permainan kotor yang kadang kala terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya.


Terkait dengan pemilu (pemilihan umum), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilukada serentak tahun 2020 di Kabupaten Nabire, tahun ini, diduga ada permainan kotor sebelum sampai di “hari H”, 09 Desember 2020, hari pencoblosan nanti.


“Khusus pelaksanaan Pemilu Pilkada kali ini di Nabire bahwa memang dalam perjalanannya, kami lihat dan menemukan berbagai kejanggalan walaupun, secara langsung tidak bisa kami buktikan,” pungkas koordinator.


Tambahnya, sekarang kami melihat terarah bahwa Bawaslu sudah menempatkan pengawas dapat melakukan OTJ tapi itu tidak pernah terjadi, ada kesan hanya menunggu laporan dari masyarakat, walaupun laporan itu kami sampaikan hasilnya tidak maksimal, jujur hal ini kami sampaikan.


Dinilai bahwa beberapa hal yang melenceng dari prinsip-prinsip demokrasi, dan melanggar PKPU, itu sebagai berikut; Pelantikan esalon 2, 3, 4, sampai pada kepala kampung, rukun tetangga (RT).


“Contoh kasus sama seperti di Distrik Dipa, Menou, Uwapa, dan Siriwo, kepala kampung itu hari ini diganti, besok diganti, besok diganti lagi, dan ini terjadi, fakta, termasuk pergantian RT di Distrik Nabire kota yang dilakukan serentak semua oleh Bupati Karateker kita, saya tidak tahu apakah itu langsung ditentukan oleh PJS atau tidak, bagian itu Bawaslu tahulah,” pungkas Koordinator masyarakat pendukung MESI.


Ditambahkannya lagi, kemudian mereka ini secara otomatis masuk sebagai penyelenggara pemilu tingkat bawah, ketua PPS dan ketua TPS, serta DPT juga acak sana-sini.


Yang melenceng dari prinsip-prinsip demokrasi lagi, itu, termasuk juga Posko-posko darurat dibawah baliho paslon nomor urut 01 Yuda, yang dilihat ada di mana-mana. Termasuk kampanye tertutup di fasilitas pendidikan atau akademisi.


Dan juga terkait SK pemberhentian sebagai ASN pada Paslon 1 dan 3, bahwa menurut pengacara yang ditugaskan untuk mengadvokasi masyarakat pendukung Paslon nomor urut 2, Mesak-Ismal, menanyakan kepada Bawaslu terkait syarat bakal pencalonan.


“Pemberhentian sebagai PNS dari nomor urut 1 dan 3, kalau terhitung Peraturan KPU itu sendiri memberikan jeda waktu paling akhir sebagai pengunduran diri dari PNS atau ASN itu, yaitu; 30 hari sebelum tanggal pemilu, kalau dihitung berarti sudah berlalu, dalam arti bahwalangkah apa yang Bawaslu lakukan? Dalam arti untuk menindaklanjuti hal ini karena, ini perintah Undang-undang,” tegas pengacara oleh PDIP, Eliaser E kepada Bawaslu.


Masih di soal antisipasi kecurangan dan pergeseran yang akan terjadi nanti, antar paslon dengan paslon, paslon dengan penyelenggara, paslon dengan pendukung lain, pendukung dengan penyelenggara, bahkan mungkin dengan aparat keamanan negara maka beberapa masyarakat pendukung paslon nomor urut 2, Mesak – Ismail, yang datangi Bawaslu itu menyampaikan beberapa hal tentang tunduk dan mentaati pada PKPU RI, dan prinsip-prinsip demokrasi politik praktis.


“Kami melihat RT dan Kepala Kampung diganti, dilantik, dan dijadikan sebagai penyelenggara tingkat bawah, bahwa jujur saja di sini itu, Bawaslu terlihat sedang melakukan proses pembiaran, salah satu contoh kasusnya, proses penanganan masalah itu ada dua; temuan dan pengaduan, kalau pengaduan, itu harus mencukupi dua alat bukti dan di sini itu kami tim tidak mempunyai kewenangan tapi Bawaslu sedang melakukan proses pembiaraan di situ Bawaslu punya kewenangan ketika Bawaslu punya niat untuk mengawasi pemilu, Bawaslu bisa jadikan temuan, yaitu; Bawaslu bisa memanggil seseorang atau bisa meminta keterangan kepada seseorang yang terkait dengan persoalan itu, nah, di situ Bawaslu melakukan proses pembiaran hingga sampai sekarang masalah tumpang-tindih dan ini kelalaian Bawaslu,” ungkap salah satu anggota pendukung, Hengki Wakei kepada Bawaslu.


Lanjut Hengki, saya memunyai pengalaman di Kabupaten Dogiyai, model-model saat ini seperti Pos Tenda-tenda itu langsung ke bersama dengan pihak kepolisian dan turun langsung bongkar karena, kita mengurangi dan antisipasi terjadi pergeseran yang dampaknya sangat besar.


Terkait berita ini, ini adalah Pernyataan Sikap dari masyarakt pendukung Paslon MESI yang dibacakan dan diterima langsung oleh Bawaslu.


Pernyataan Sikap:
Dalam perkembangan politik praktis hari ini peran RT dan RW sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah sangat besar dalam setiap ajang Pemilu, termasuk Pilkada. Yaitu: mulai dari pendataan penduduk hingga memfasilitasi warga dalam melakukan pemungutan suara, selain sebagai ujung tombak pemerintahan dalam menyukseskan pilkada ketua RT dan ketua RW juga kerap kali dilibatkan untuk memenangkan kandidat tertentu.


Ketentuan mengenai larangan ketua RT dan ketua RW untuk berpolitik pada ajang pesta demokrasi politik praktis memang diatur pada peraturan perundang-undangan tentang pemilihan umum atau sejenisnya begitu pula dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, yang juga mengatur larangan dalam penyelenggaran pemilihan kepala daerah seperti pada pasal 70, ayat 1 yang berbunyi dalam kampanye pasangan calon di larang melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota kepolisian republik indonesia, anggota tentara nasioanl republik indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain; lura dan perangkat desa tersebut yang lain, perangkat kelurahan.


Atas dasar tersebut ketua RT dan RW sebagai lembaga permasyarakatan secara eksplisit, termasuk sebagai salah satu diantaranya karena, keberadaan ketua RT dan RW berada pada wilayah kelurahan, serta ketua RT dan RW merupakan perangkap kelurahan jaksa bukan sebagai mitra kerja kelurahan.


Memang peran ketua RT dan RW dalam pemilihan umum terlebih pemilihan kepala daerah, tidak dikesampingan begitu saja. Tetapi, dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 70, ayat 1, serta menghindari kekuatiran potensi tidak netral sebagai anggota KPPS maka ketua RT dan RW sebaiknya tidak menjadi anggota TPS maupun KPPS.


Seperti, pada pilkada di Nabire yang lalu, yang mana PPD, TPS, KPPS, pada saat itu telah menemukan sejumlah ketua RT dan RW dan perangkatnya yang mengumpulkan massa untuk sejumlah paslon dan membagi-bagikan uang kepada warga untuk kampanye.


Ketua RT dan RW merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah sebagai pelayan masyarakat yang sangat diharapkan untuk bersikap netral agar tidak menjadi ancaman perpecahan di tengah-tengah masyarakat. Karena, ketua RT dan RW memiliki fungsi pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga. Sehingg, keterlibatannya dekontestan tertentu pada pemilukada dapat mengurangi, kewibawaannya dan kebijaksanaannya sebagai tokoh masyarakat secara etika dan moril menjadi panutan warga dilingkungannya.


Oleh karena itu, perlu sama-sama kita jaga marwa penyelenggaraan pemilu agar tercipta momentum dan operasi yang sehat dan kompetitif, agar tanggung jawab kesuksesan penyelenggaraan pemilu bukan hanya pada KPU atau Bawaslu saja akan tetapi, seluruh kelompok kepentingan dan masyarakat yang mengambil tanggung jawab yang sama untuk mewujudkan sistem regenerasi dalam kepemimpinan daerah yang lebih baik.


Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kepada anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Nabire agar mengklarifikasi terkait keabsahan dan izin melakukan pelantikan pejabat esalon 2, 3, 4, di bidang pemerintahan Kabupaten Nabire, dan apalagi bidang tersebut bertentangan dengan Pasal 71, ayat 2, Undang-undang Nomor 10, Tahun 2016 tentang  pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan menyebutkan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penempatan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam negri. Lebih lanjut sebelum ada larangan tersebut juga mengatur baik kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa bahwa tegas di atur pada pasal 71, ayat 1, tentang dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.


2. Penetapan DPT Pilkada Kabupaten Nabire tahun 2020 yang telah dilakukan melalui proses serta tahapan pencocokan dan penelitian (Coklip) sampai saat ini masih menjadi masalah karena, masih banyak warga yang namanya tertukar antar RT dan kelurahan sehingga, kami mohon Bawaslu Kabupaten Nabire supaya mengarahkan petugas coklip atau PTDP mengembalikan data tersebut pada ketua RT dan kelurahan sebenarnya, ini harus dilakukan dalam rangka melaksanakan amanah Pasal 5 PKPU, Nomor 6 Tahun 2020.


3. Ketua RT dan RW sebagai perangkat pemerintahan lurah, kampung, desa, Pasal 71, Ayat 1, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, namun ditemukan ketua RT merangkap menjadi anggota KPPS maka kami mendesak Bawaslu Kabupaten Nabire merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk ditinjau kembali pengumuman KPPS yang diumumkan beberapa hari khususnya di kelurahan Sriwini, Morgo, dan lainnya.


Demikian pernyatan ini kami buat dan sampaikan agar menjadi perhatian, Tim Koalisis Nabire Hebat, Ketua Tim Pemenangan Hengky Kegou, dan Sekertaris Ibu Nancy Karolin Worabay.


Tembusan Surat Pernyataan ini disampaikan kepada yang terhormat Ketua Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta, Ketua Bawaslu Provinsi Papua di Jayapura, dan Ketua Komisi II DPR RI, K. Watubun di Jakarta, dan yang keempat arsip.


Ketua Tim bersama dengan masyarakat pendukung paslon nomor urut 2, Mesak – Isamil, memberikan deadline waktu selama tiga hari, terhitung dari berita ini diposting pada tanggal 16 – 19 November 2020. Namun, karena tabrakan dengan debat kandidat Pilkada Nabire ke-II maka diundurkan pada 20 November 2020.

  


Admin

Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masyarakat Pendukung Paslon Nomor Urut 2 Datangi Bawaslu, Ini Pernyataan Sikap

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan