Foto: 13 massa aksi dibebaskan/sumber:YH |
Hal ini dibenarkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, S.H., MH.
"13 orang massa aksi demonstrasi damai menolak UU Otsus yang ditahan sudah di bebaskan dari Polsek Abepura," tulis Direktur LBH Papua melalui Akun Facebooknya, dikutip media ini.
Lanjut Direktur melalui via-seluler, Pada prinsipnya aksi demosmtrasi dijamim dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
Direktur LBH Papua mengucapkan terima kasih kepada pihak bantuan hukum yang membantu dalam proses advokasih.
"Salut buat kawan-kawan, ALDP, PAHAM PAPUA, PBH CENDERAWASI, LBH PAPUA, yang sudah dampingi hingga massa aksi demonstrasi damai dikeluarkan," tutup Direktur LBH Papua melalui aku Facebooknya.
Admin